TAHUN Baru 2017 diawali oleh kejutan naiknya tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang resmi diberlakukan sejak 6 Januari 2017. Kenakan biaya ini merupakan keputusan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko...Read More