Bandung – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, M. Hailuki, menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam persoalan penghentian izin pertambangan galian C.
Hailuki mengatakan kewenangan perizinan pertambangan galian C memang berada di tingkat pemerintah provinsi. Oleh karena itu, apabila pihak pemerintah provinsi ingin mencabut izin pertambangan sesuai kewenangannya, langkah tersebut memang diperbolehkan.
“Kalau memang gubernur ingin mencabut izin tersebut sesuai kewenanganya memang diperbolehkan. Saya pribadi mendukung pertambangan-pertambangan galian C yang mengancam ekosistem kerusakan alam itu agar dihentikan,” ujarnya kepada Tribun Jabar, Rabu (21/1/2026).
Meski demikian, politisi dari Fraksi Partai Demokrat berharap gubernur dan bupati bisa duduk bersama membahas persoalan pertambangan. Sebab menurut Hailuki, hal itu diperlukan agar kebijakan penghentian izin pertambangan dapat berjalan efektif.
“Terkait penghentian izin-izin pertambangan galian C atau galian non mineral di Kabupaten Bandung itu mengajak kepala daerah, dalam hal ini bupati agar sejalan dan se-visi. Itu juga agar kebijakan itu benar-benar efektif dan diimplementaskan,” katanya.
Selain itu, Hailuki menjelaskan, rekomendasi izin pertambangan berasal dari bupati sebelum akhirnya izin diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Dengan demikian, koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dinilai penting dalam proses evaluasi izin pertambangan.
“Kami berharap gubernur dan bupati duduk bersama, sehingga izin pertambangan galian C di kabupaten bandung di evaluasi total, yang berbahaya dan mengancam ekosistem alam, kerusakan alam, apalagi yang bisa menimbulkan bencana alam bisa dihentikan,” ucapnya. (*)