BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, M. Hailuki, menyoroti pembangunan perumahan di wilayah Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, yang dikeluhkan warga karena berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.
Hailuki mengatakan, meski perizinan pembangunan secara administratif terbilang lengkap, DPRD tetap mendorong evaluasi menyeluruh demi memastikan keselamatan warga sekitar.
Dia mengungkapkan, lokasi pembangunan perumahan tersebut berada di kawasan dataran tinggi dengan kontur tanah yang cukup terjal.
Hailuki menyebut, di atas kawasan tersebut sebelumnya sudah berdiri perumahan lain yang telah beroperasi penuh.
“Saya pekan lalu sudah meninjau ke lokasi dan melihat langsung bagaimana kontur tanah di wilayah tersebut memang wilayah dataran tinggi dan cukup terjal. Di atasnya itu sudah ada perumahan, kalau tidak salah namanya Bukit Sukanagara Resort, dan itu sudah terbangun semua unitnya,” ujar Hailuki, Selasa (13/1/2025).
Menurut Hailuki awalnya warga sempat berkoordinasi dengan pengembang terkait rencana pendirian pesantren. Namun, dalam perjalanannya, warga mengaku tidak mendapatkan informasi lanjutan hingga akhirnya dikejutkan dengan aktivitas pematangan lahan untuk perumahan.
Ia menyebut, setelah terbitnya Undang-undang Cipta Kerja, pemilik lahan mengurus perizinan pengembangan perumahan dan hasil pengecekan menunjukkan izin telah terbit secara formal.
“Izinnya saya cek sudah lengkap, ada izin PBG, izin dampak lingkungan, dampak kesanggupan lalu lintas, dan beberapa izin lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, berdasarkan laporan warga terkait adanya longsor dan gangguan akibat pembukaan lahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama dinas teknis kini tengah melakukan peninjauan dan evaluasi ulang.
“Dinas terkait sedang melakukan review atau evaluasi agar bagaimana mitigasi bencananya,” kata Hailuki.
DPRD Kabupaten Bandung akan memonitor hasil evaluasi perizinan tersebut. Ia menekankan, sesuai regulasi dan surat edaran gubernur, izin yang sudah terbit tetap dapat dievaluasi jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau berpotensi bencana.
“Evaluasi itu harus berdasarkan parameter ilmiah, bukan subjektif. Harus ada pengamatan dari para ahli,” katanya.
Sambil menunggu hasil evaluasi, Hailuki mendorong adanya dialog antara warga dan pengembang untuk mencegah konflik sosial.
Ia mengaku memahami keresahan warga yang khawatir terhadap potensi bencana, namun di sisi lain juga memahami posisi pengembang yang telah mengantongi perizinan.
Karena itu, menurutnya, dialog dan keputusan berbasis hasil evaluasi dinas terkait menjadi kunci penyelesaian. “Saya menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk ke saya terkait aktivitas pembangunan perumahan yang meresahkan warga,” katanya. ***